Syarat Menikah dengan Orang Korea yang Harus Kamu Ketahui!

syarat menikah dengan orang korea

Syarat menikah dengan orang Korea ternyata cukup banyak. Tentu saja, prosedur ini lebih rumit daripada pernikahan pada umumnya dengan sesama Warga Negara Indonesia.

Syarat Menikah dengan Orang Korea

Di Indonesia, menikah dengan seseorang yang berkewarganegaraan luar, khususnya Korea, membutuhkan syarat dan melalui prosedur yang cukup banyak. Nah, agar tidak mengalami kendala, berikut syarat menikah dengan orang Korea yang harus kamu ketahui:

1. Calon Pengantin Memenuhi Standar Pernikahan

Di Indonesia, standar usia pernikahan harus berusia minimal 19 tahun. Meski bukan warga negara Indonesia, calon pengantin dari Korea harus memenuhi standar usia pernikahan tersebut.

Sebelumnya, standar usia pernikahan di Indonesia untuk perempuan adalah 16 tahun. Namun, peraturan tersebut sudah berubah dengan menetapkan batas minimal usia untuk perempuan adalah 19 tahun, sama seperti batas minimal usia laki-laki.

Regulasi ini bertujuan untuk menekan masalah reproduksi pada perempuan, khususnya yang berusia di bawah 20 tahun.

Selain di Indonesia, negara Korea juga memiliki minimal batasan usia untuk melakukan pernikahan, yaitu 20 tahun. Apalagi warga negara Korea yang ingin menikah, tapi usianya di bawah 20 tahun, maka membutuhkan persetujuan dari orang tua atau wali.

Jika ingin proses pernikahan tidak mengalami kendala, usahakan calon pasangan kamu yang berasal dari Korea sudah memenuhi standar usia pernikahan di Indonesia dan Korea, ya.

2. Persyaratan Menikah di Korea Bagi yang Memiliki Affidavit

Syarat menikah dengan orang Korea selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk mempermudah proses administrasi. Nantinya, proses pengurusan pendaftaran pernikahan ini lebih panjang, karena prosedur yang kamu lalui lebih banyak.

Melansir dari kemlu.go.id, pernikahan antara pasangan yang berbeda kewarganegaraan harus mengurus pencatatan pernikahan di negara masing-masing, yaitu Indonesia dan Korea untuk pernikahan dengan warga negara Korea.

Nah, persyaratan yang harus kamu penuhi adalah dokumen pelaporan nikah bagi warga negara Indonesia yang sudah memiliki Affidavit. Dokumen tersebut, antara lain:

  • Fotokopi paspor, pastikan paspor dalam keadaan masih berlaku.
  • Fotokopi Alien Registration Card (ARC) atau Residence Card (RC) bagian depan dan belakang. Sama seperti paspor, dokumen ARC dan RC juga harus masih aktif atau berlaku.
  • Marriage certificate atau sertifikat menikah dari Kantor Sipil Korea Selatan. Sertifikat ini harus sudah tertera nama kamu sebagai pemohon. Selain itu, sertifikat sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kemudian dinotariskan.
  • Family register atau kartu keluarga Korea yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan tertera nama pemohon. Kartu ini juga harus sudah dinotariskan.

3. Persyaratan Menikah di Korea Bagi yang Belum Memiliki Affidavit

Sedangkan bagi kamu yang belum memiliki Affidavit, dokumen-dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat menikah dengan orang Korea, antara lain:

  • Fotokopi akte kelahiran.
  • Surat keterangan menikah atau marriage certificate asli dari instansi yang menikahkan.
  • Fotokopi paspor atau SPLP yang masih berlaku.
  • Surat keterangan belum pernah menikah atau sudah pernah menikah dengan menyertakan dokumen perceraian. Khusus dokumen perceraian, harus sudah diketahui oleh pihak Kantor Kelurahan di Indonesia.
  • Fotokopi Alien Registration Card (ARC) atau Residence Card (RC) bagian depan dan belakang yang masih berlaku.
  • Surat keterangan untuk menikah atau model N1.
  • Model N2 atau surat keterangan asal-usul pihak pemohon.
  • Surat persetujuan calon pengantin atau juga model N3.
  • Menyertakan surat keterangan tentang orang tua atau model N4 dan fotokopi KTP orang tua.
  • Surat izin orang tua dari calon pengantin atau model N5. Jika orang tua sudah tiada, maka wajib menyertakan fotokopi surat kematian.
  • Menambahkan surat keterangan lajang dari Dinas Dukcapil Kota atau Kabupaten.
  • Fotokopi paspor warga negara Korea dan fotokopi kartu identitas dari pemerintah Korea.
  • Family Census Register atau Kartu Keluarga Korea yang sudah ada nama pemohon dan sudah menerjemahkannya ke dalam bahasa Inggris dan sah.
  • Dokumen tambahan lain dari pihak KBRI Korea, jika dibutuhkan sesuai dengan peraturan terbaru.

Sebagai tambahan informasi, Affidavit merupakan surat keterangan keimigrasian. Biasanya, surat ini sudah disatukan pada paspor asing. Fungsi dari Affidavit adalah sebagai keterangan seseorang berkewarganegaraan ganda terbatas.

Seseorang yang sudah memiliki Affidavit bisa memanfaatkan fasilitas keimigrasian berdasarkan peraturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Salah satunya adalah mempermudah melengkapi dokumen atau syarat menikah dengan orang Korea.

4. Prosedur Menikah di Indonesia

Jika prosesi pernikahan diselenggarakan di Indonesia, maka syarat yang harus kamu penuhi sebelum menggelar pernikahan, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik asli atau fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akte kelahiran asli atau fotokopi
  • Surat keterangan untuk menikah atau model N1 asli
  • Menyertakan surat keterangan asal-usul atau model N2 asli
  • Surat keterangan orang tua atau model N4 asli
  • Menyertakan surat keterangan puskesmas
  • Melampirkan surat baptis dan keterangan gereja
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari dua orang saksi pernikahan
  • Surat pemberkatan
  • Melampirkan surat pernyataan belum menikah atau sudah bercerai
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Paspor (opsional)

Sedangkan bagi calon pengantin yang berkewarganegaraan Korea, harus melengkapi beberapa dokumen seperti:

  • Paspor yang masih berlaku
  • Surat asli keterangan dari Kedutaan Korea
  • KITAS
  • Akte kelahiran asli
  • Melampirkan surat pernyataan belum menikah

5. Prosedur Pelaporan Pernikahan di Indonesia

Ketika kamu sudah memenuhi syarat menikah dengan orang Korea dan prosesi pernikahan di Korea sudah selesai digelar, selanjutnya kamu harus melakukan pelaporan pernikahan di Indonesia, agar diakui oleh negara.

Berikut prosedur pelaporan pernikahan di Indonesia yang harus kamu lakukan:

  • Melakukan pelaporan ke website peduliwni.kemlu.go.id.
  • Mengirimkan dokumen persyaratan lewat pos ke alamat 380 Yeoudaebang-ro, Yeongdeungpo-gu, Seoul. Jangan lupa untuk menuliskan alamat rumah dan nomor telepon yang aktif pada amplop menggunakan bahasa Korea.
  • Dokumen yang terkirim akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas. Setelah selesai, petugas akan langsung memberikan informasi mengenai kelengkapan dokumen via telepon.
  • Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, maka legalisasi terjemahan akan dikirim lewat pos. Waktu pengiriman paling cepat adalah 3 hari kerja.

Pelaporan pernikahan yang kamu ajukan kepada pemerintah Indonesia memang membutuhkan beberapa waktu untuk mendapat verifikasi. Setelah verifikasi, pemerintah Indonesia akan mencatat pernikahan ke dalam data kependudukan Indonesia.

Meski membutuhkan banyak waktu, melaporkan pernikahan dengan orang Korea kepada pemerintah Indonesia adalah sebuah keharusan, agar pernikahan yang kamu lakukan diakui oleh negara. Selain itu, pencatatan pernikahan ini juga akan mempermudah menginput data kependudukan.

Baca juga: Apa yang Dilakukan Setelah Menikah? Administrasi Jangan Lupa

Sudah Tahu Apa Saja Syarat Menikah dengan Orang Korea?

Pernikahan dengan warga negara yang berbeda memang lebih rumit. Sebab, peraturan di Indonesia belum tentu sama seperti di negara lain, salah satunya Korea. Agar prosesi pernikahan tidak mengalami kendala, pastikan kamu sudah memenuhi syarat menikah dengan orang Korea seperti penjelasan di atas.

source foto: pexels

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Untuk Pemesanan Silahkan Isi
Formulir Berikut

Atau Hubungi Kami Melalui Whatsapp Kami

Tim kami akan menghubungi Anda maksimal 1 x 24 jam